Penggunaan Uang Elektronik sebagai
Alat Pembayaran Non-Tunai di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Teknologi selalu mengalami kemajuan dan perkembangan seiring dengan
berjalannya waktu. Kemajuan teknologi memberikan kemudahan dalam segala hal, salah
satunya dalam segi keuangan. Berbagai upaya telah dikembangkan demi mempermudah
proses transaksi, misalnya saja dengan diterbitkannya uang elektronik. Kini
kita tak perlu lagi repot membawa uang dalam bentuk fisik bila ingin melakukan
transaksi, cukup dengan membawa uang elektronik saja. Kita hanya perlu
menggesekkan kartu atau menempelkan handphone pada mesin pembaca (EDC), maka
transaksi pun selesai.
Pemerintah telah menggalakkan program pembayaran melalui transaksi
non-tunai, misalnya dengan uang elektronik dan sejenisnya. Penggunaan uang
elektronik dapat mengurangi beban system pengelolaan uang tunai, apalagi biaya
pembuatan uang fisik kertas semakin mahal. Dengan menggunakan uang elektronik,
masyarakat telah berperan aktif secara langsung dalam menjaga system keuangan
Indonesia agar semakin baik dan stabil.
Lalu, sejauh mana kah penggunaan uang elektronik ini di Indonesia?
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraian pada bab-bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan uang elektronik
Sejauh mana penggunaan uang
elektronik di Indonesia
Apa kelebihan dan kekurangan dalam menggunakan uang elektronik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uang
Elektronik
Uang elektronik (atau uang digital) adalah
uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya,
transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem
penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah
sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai
tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah
nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai
uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya
untuk pembayaran.
E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi
purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009
tentang uang elektronik, mendefinisikan uang elektronik adalah alat pembayaran
yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Diterbitkan
atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b.
Nilai uang
disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c.
Digunakan
sebagai alat pembayaran kepada pemegang dan dikelola oleh penerbit uang
elektronik tersebut;
d.
Nilai uang
elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan
merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai perbankan.
Jenis Uang Elektronik
Uang elektronik ditinjau dari jenisnya ada dua, yaitu:
1.
Registered
Ø Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat
dan terdaftar pada penerbit
Ø Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit
paling banyak Rp.5 juta
2.
Unregistered
Ø Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik tidak
tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit
Ø Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit
paling banyak Rp.1 juta
Ketentuan Bank Indonesia bahwa uang elektronik baik yang registered
maupun yang unregistered dibatasi total transaksi paling banyak Rp.20 juta
perbulan.
Uang elektronik ditinjau dari basis teknologi yang digunakan ada 2,
yaitu:
1.
Uang elektronik
berbasis chip (chip based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
· Nilai uang disimpan di dalam media chip;
· Verifikasi transaksi lebih cepat, karena bersifat off-line;
· Sangat cocok sebagai alat pembayaran yang bersifat massal
dengannilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi, seperti pembayaran
tiket kereta api, parkir, tol.
2.
Uang elektronik
berbasis server (server based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
· Nilai uang disimpan di dalam server penerbit;
· Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus on-line kepada
penerbit.
· Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang bersifat massal, tetapi
lebih cocok untuk micro/retail payment lainnya.
Uang elektronik berbeda dengan alat
pembayaran non tunai lainnya seperti kartu kredit, kartu ATM dan kartu debit
yang berbasis rekening. Transaksi atau pembayaran dengan uang elektronik tidak dibebankan
kepada rekening karena pada dasarnya memakai uang elektronik sama dengan memakai
uang pecahan fisik biasa hanya saja bentuknya telah diubah menjadi data
elektronik atau digital. Oleh karena bentuknya berupa kartu, maka uang
elektronik dikenal juga dengan kartu prabayar (prepaid) atau kartu serba guna.
Menurut data Bank Indonesia per Juni
2014, ada 19 penerbit uang elektronik di Indonesia yang meliputi bank dan
lembaga selain bank seperti perusahaan telekomunikasi. Beberapa bank yang menerbitkan
uang elektronik dalam bentuk kartu prabayar antara lain BCA dengan Flazz, Bank
Mandiri dengan Gaz Card dan e-Toll, BNI dengan BNI Prepaid dan BNI Tapcash, BRI
dengan BRIZZI dan BPD DKI Jakarta dengan produk JakCard. Beberapa jenis uang elektronik
tersebut memiliki varian melalui co-branding bersama sejumlah mitra yang juga
mengeluarkan kartu serba guna seperti Kompas Gramedia dengan Kompas Gramedia
Value Card yang berbasis Flazz serta kartu-kartu sejenis yang diterbitkan
melalui kerja sama dengan Bank Daerah. Sedangkan dari perusahaan telekomunikasi,
uang elektronik diterbitkan antara lain oleh Telkomsel dengan T-Cash, XL dengan
XL Tunai, Indosat dengan Dompetku dan lain sebagainya.
B.
Penggunaan Uang
Elektronik
Di Indonesia uang elektronik mulai
diperkenalkan sejak tahun 2007. Sebagai perbandingan Singapura telah menerapkan
pembayaran dengan uang elektronik sejak tahun 2000. Sementara masyarakat Hongkong
sudah memakainya sejak tahun 1997. Demikian juga dengan beberapa negara di
Eropa dan Amerika Serikat yang masyarakatnya sudah lama familiar dengan uang
elektronik.
Sumber: Tren peningkatan jumlah dan nilai transaksi menggunakan uang
elektronik pada tahun 2011 dan 2012 (Laporan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan
Uang Bank Indonesia, 2012)
Sumber: Jumlah uang elektronik baik yang berbasis chip (Kartu Prabayar)
maupun server (SIM Card) selama tahun 2011 hingga 2012 (Laporan Sistem
Pembayaran dan Penelolaan Uang Bank Indonesia, 2012)
Transaksi dengan uang elektronik di
Indonesia tergolong masih rendah, yaitu hanya 0,3 persen baik secara volume
maupun nilai (kompas.com, 29 Agustus 2014). Meskipun demikian menurut data Bank
Indonesia trend penggunaan uang elektronik di Indonesia terus meningkat. Pada
tahun 2013 rata-rata harian nominal transaksi uang elektronik mendekati Rp 8
miliar per hari, naik dibandingkan tahun 2012 yang hanya mencapai Rp 5 miliar
per hari. Volume transaksi penggunaan uang elektronik tahun 2013 juga meningkat
dengan rata-rata harian mencapai 400.000 transaksi per hari, naik dari volume
pemakaian uang elektronik yang mencapai 275.000 per hari di tahun 2012.
Peningkatan ini diikuti dengan bertambahnya kartu prabayar uang elektronik yang
diterbitkan.
Sumber: Market share beberapa jenis uang elektronik yang diterbitkan
oleh berbagai bank dan lembaga lainnya
Perkembangan
Transaksi e-Money
Tahun
|
Rata-rata
transaksi per hari
|
Nilai
transaksi per hari
|
Pertumbuhan
|
2009
|
48.000
|
Rp
1,4 miliar
|
-
|
2010
|
73.000
|
Rp
1,9 miliar
|
35,71
%
|
2011
|
112.000
|
Rp
2,7 miliar
|
42,10
%
|
2012
|
219.000
|
Rp
3,9 miliar
|
44,44
%
|
2013
|
375.000
|
Rp
6,7 miliar
|
71,79%
|
Bank Indonesia & berbagai
sumber, diolah
Editor : Pamuji Tri Nastiti
Dengan memakai uang elektronik,
masyarakat telah berperan aktif secara langsung dalam menjaga sistem keuangan Indonesia
agar semakin baik dan stabil. Uang elektronik mendorong terciptanya sistem
pembayaran yang mudah dan efisien serta memenuhi prinsip perlindungan konsumen.
Selain meminimalkan kemungkinan
penipuan dan peredaran uang palsu, membayar dengan uang elektronik juga relatif
cepat. Karena tidak selalu memerlukan otorisasi, pembayaranan dengan uang elektronik
bisa berlangsung hanya dalam 10 detik.
Dengan banyaknya masyarakat yang
memakai uang elektronik akan mengurangi beban sistem pengelolaan uang tunai.
Apalagi biaya pembuatan uang fisik kertas semakin mahal. Penggunaan uang elektronik
secara luas di masyarakat akan meningkatkan efisiensi nasional untuk memperkuat
stabilitas sistem keuangan.
C.
Kelebihan dan
Kekurangan Uang Elektronik
Ø Kelebihan :
1.
Praktis
Dengan menggunakan uang elektronik, maka kini tak perlu repot untuk
membawa uang dalam bentuk fisik apalagi dalam jumlah yang besar, serta tak
perlu menyiapkan uang pecahan atau recehan untuk kembalian.
2.
Mudah digunakan
Untuk
melakukan transaksi hanya perlu untuk menggesek kartu ke mesin pembaca (EDC)
atau hanya tinggal menempelkan kartu (untuk yang berbasis chip) atau handphone
(untuk yang berbasis SIM Card).
3.
Mempercepat
kegiatan transaksi
Dengan
menggunakan uang elektronik, maka kita tak perlu repot antri untuk membayar ke
kasir dan menunggu uang kembalian, kita hanya tinggal menggesek kartu atau
menempelkan handphone saja, transaksi dapat selesai hanya dalam waktu beberapa
detik saja.
4.
Penggunaan uang
elektronik dapat membantu dalam menjaga stabilitas system keuangan Indonesia.
Ø Kekurangan :
1.
Perlu
sosialisasi yang intens untuk masyarakat
Sosialisasi
ini perlu dilakukan sebab masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui
dan memahami penggunaan uang elektronik.
2.
Tidak bisa 100%
menghilangkan uang cash fisik
Kita
tidak bisa hanya bergantung kepada uang elektronik untuk melakukan transaksi
sebab belum bayak tempat belanja yang menyediakan alat pembayaran secara
elektronik, selain itu, uang fisik berfungsi sebagai antisipasi apabila system
pembayaran elektronik sedang mengalami gangguan.
3.
Rentan terhadap
kejahatan
Uang
elektronik dapat berpindah tangan dengan mudah, sehingga orang yang menemukan
atau mencurinya dapat langsung menggunakannya tanpa sepengetahuan si pemilik
sebab pembayaran memakai uang elektronik tidak selalu memerlukan otorisasi.
4.
Infrastruktur masih terbatas
Tidak semua
tempat belanja atau merchant yang menyediakan fasilitas pembayaran secara
elektronik, dan belum terintegrasinya pembayaran lintas penerbit uang
elektronik.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Uang elektronik (atau uang digital)
adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid)
dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang
dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat
konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Jenis uang lektronik terbagi menjadi
dua, yaitu registered dan unregistered. Sedangkan apabila dilihat dari basis
teknologi yang digunakan, uang elektronik ada yang berbasis chip dan ada yang berbasis
server (SIM Card).
Di Indonesia, uang elektronk mulai
diperkenalkan pada tahun 2007 dan terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun
2013 rata-rata harian nominal transaksi uang elektronik mendekati Rp 8 miliar
per hari, naik dibandingkan tahun 2012 yang hanya mencapai Rp 5 miliar per
hari. Volume transaksi penggunaan uang elektronik tahun 2013 juga meningkat
dengan rata-rata harian mencapai 400.000 transaksi per hari, naik dari volume
pemakaian uang elektronik yang mencapai 275.000 per hari di tahun 2012.
Beberapa kelebihan dalam penggunaan
uang elektronik yaitu, praktis, tak perlu repot membawa uang dalam bentuk
fisik; mudah digunakan, tinggal menggesekkan kartu atau menepelkan handphone
pada mesin pembaca; serta mempercepat proses transaksi. Namun, penggunaan uang
elektronik inipun memeliki kelemahan, yaitu rentan terhadap kejahatan; tidak
bisa 100% menghilangkan uang cash fisik; serta masih banyak masyarakat yang
belum mengetahui dan memahami uang elektrnonik sehingga perlu dilakukan
sosialisasi secara intens.
B.
Saran
Untuk mendorong penggunaan transaksi
non-tunai, dalam hal ini uang elektronik, maka pemerintah sebaiknya
memperbanyak infrastruktur atau sarana penunjang agar uang elektronik bisa
digunakan di banyak tempat. Disampig itu, belum terintegrasinya penerbit uang
elektronik satu dengan yang lain, dapat memperlambat proses transaksi. Sebab
kadang kala pembayaran uang elektronik tidak dapat dilakukan pada infrastruktur
atau mesin pembayaran milik bank atau penerbit uang elektronik lain, maka Bank
Indonesia harus melakukan standarisasi dan mendorong integrasi serta
interkoneksi antar uang elektronik dari penerbit yang berbeda. Selain itu,
perlu adanya sosialisasi yang intens bagi masyarakat tentang penggunaan uang
elektronik ini, sebab masih banyak masyarakat ang masih belum mengetahui dan
memahaminya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar