Kamis, 25 Desember 2014

tugas akhir mata kuliah Sistem Informasi Manajemen (SIM)


Penggunaan Uang Elektronik sebagai Alat Pembayaran Non-Tunai di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Teknologi selalu mengalami kemajuan dan perkembangan seiring dengan berjalannya waktu. Kemajuan teknologi memberikan kemudahan dalam segala hal, salah satunya dalam segi keuangan. Berbagai upaya telah dikembangkan demi mempermudah proses transaksi, misalnya saja dengan diterbitkannya uang elektronik. Kini kita tak perlu lagi repot membawa uang dalam bentuk fisik bila ingin melakukan transaksi, cukup dengan membawa uang elektronik saja. Kita hanya perlu menggesekkan kartu atau menempelkan handphone pada mesin pembaca (EDC), maka transaksi pun selesai.
Pemerintah telah menggalakkan program pembayaran melalui transaksi non-tunai, misalnya dengan uang elektronik dan sejenisnya. Penggunaan uang elektronik dapat mengurangi beban system pengelolaan uang tunai, apalagi biaya pembuatan uang fisik kertas semakin mahal. Dengan menggunakan uang elektronik, masyarakat telah berperan aktif secara langsung dalam menjaga system keuangan Indonesia agar semakin baik dan stabil.
Lalu, sejauh mana kah penggunaan uang elektronik ini di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraian pada bab-bab selanjutnya.



B.                 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan uang elektronik
Sejauh mana  penggunaan uang elektronik di Indonesia
Apa kelebihan dan kekurangan dalam menggunakan uang elektronik



BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Uang Elektronik
 Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran.
E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.

Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik, mendefinisikan uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada     penerbit;
b.    Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c.    Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pemegang dan dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut;
d.   Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Jenis Uang Elektronik
Uang elektronik ditinjau dari jenisnya ada dua, yaitu:
1.    Registered
Ø  Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit
Ø  Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp.5 juta
2.    Unregistered
Ø  Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit
Ø  Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp.1 juta
Ketentuan Bank Indonesia bahwa uang elektronik baik yang registered maupun yang unregistered dibatasi total transaksi paling banyak Rp.20 juta perbulan.

Uang elektronik ditinjau dari basis teknologi yang digunakan ada 2, yaitu:
1.    Uang elektronik berbasis chip (chip based), memiliki karakteristik sebagai berikut:

·      Nilai uang disimpan di dalam media chip;
·      Verifikasi transaksi lebih cepat, karena bersifat off-line;
·      Sangat cocok sebagai alat pembayaran yang bersifat massal dengannilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi, seperti pembayaran tiket kereta api, parkir, tol.

2.    Uang elektronik berbasis server (server based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
·      Nilai uang disimpan di dalam server penerbit;
·      Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus on-line kepada penerbit.
·      Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang bersifat massal, tetapi lebih cocok untuk micro/retail payment lainnya.

Uang elektronik berbeda dengan alat pembayaran non tunai lainnya seperti kartu kredit, kartu ATM dan kartu debit yang berbasis rekening. Transaksi atau pembayaran dengan uang elektronik tidak dibebankan kepada rekening karena pada dasarnya memakai uang elektronik sama dengan memakai uang pecahan fisik biasa hanya saja bentuknya telah diubah menjadi data elektronik atau digital. Oleh karena bentuknya berupa kartu, maka uang elektronik dikenal juga dengan kartu prabayar (prepaid) atau kartu serba guna.

Menurut data Bank Indonesia per Juni 2014, ada 19 penerbit uang elektronik di Indonesia yang meliputi bank dan lembaga selain bank seperti perusahaan telekomunikasi. Beberapa bank yang menerbitkan uang elektronik dalam bentuk kartu prabayar antara lain BCA dengan Flazz, Bank Mandiri dengan Gaz Card dan e-Toll, BNI dengan BNI Prepaid dan BNI Tapcash, BRI dengan BRIZZI dan BPD DKI Jakarta dengan produk JakCard. Beberapa jenis uang elektronik tersebut memiliki varian melalui co-branding bersama sejumlah mitra yang juga mengeluarkan kartu serba guna seperti Kompas Gramedia dengan Kompas Gramedia Value Card yang berbasis Flazz serta kartu-kartu sejenis yang diterbitkan melalui kerja sama dengan Bank Daerah. Sedangkan dari perusahaan telekomunikasi, uang elektronik diterbitkan antara lain oleh Telkomsel dengan T-Cash, XL dengan XL Tunai, Indosat dengan Dompetku dan lain sebagainya.


B.                 Penggunaan Uang Elektronik

Di Indonesia uang elektronik mulai diperkenalkan sejak tahun 2007. Sebagai perbandingan Singapura telah menerapkan pembayaran dengan uang elektronik sejak tahun 2000. Sementara masyarakat Hongkong sudah memakainya sejak tahun 1997. Demikian juga dengan beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat yang masyarakatnya sudah lama familiar dengan uang elektronik.

Sumber: Tren peningkatan jumlah dan nilai transaksi menggunakan uang elektronik pada tahun 2011 dan 2012 (Laporan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Bank Indonesia, 2012)

Sumber: Jumlah uang elektronik baik yang berbasis chip (Kartu Prabayar) maupun server (SIM Card) selama tahun 2011 hingga 2012 (Laporan Sistem Pembayaran dan Penelolaan Uang Bank Indonesia, 2012)

Transaksi dengan uang elektronik di Indonesia tergolong masih rendah, yaitu hanya 0,3 persen baik secara volume maupun nilai (kompas.com, 29 Agustus 2014). Meskipun demikian menurut data Bank Indonesia trend penggunaan uang elektronik di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2013 rata-rata harian nominal transaksi uang elektronik mendekati Rp 8 miliar per hari, naik dibandingkan tahun 2012 yang hanya mencapai Rp 5 miliar per hari. Volume transaksi penggunaan uang elektronik tahun 2013 juga meningkat dengan rata-rata harian mencapai 400.000 transaksi per hari, naik dari volume pemakaian uang elektronik yang mencapai 275.000 per hari di tahun 2012. Peningkatan ini diikuti dengan bertambahnya kartu prabayar uang elektronik yang diterbitkan.



Sumber: Market share beberapa jenis uang elektronik yang diterbitkan oleh berbagai bank dan lembaga lainnya





Perkembangan Transaksi e-Money

Tahun
Rata-rata transaksi per hari
Nilai transaksi per hari
Pertumbuhan
2009
48.000
Rp 1,4 miliar
-
2010
73.000
Rp 1,9 miliar
35,71 %
2011
112.000
Rp 2,7 miliar
42,10 %
2012
219.000
Rp 3,9 miliar
44,44 %
2013
375.000
Rp 6,7 miliar
71,79%
Bank Indonesia & berbagai sumber, diolah
Editor : Pamuji Tri Nastiti

Dengan memakai uang elektronik, masyarakat telah berperan aktif secara langsung dalam menjaga sistem keuangan Indonesia agar semakin baik dan stabil. Uang elektronik mendorong terciptanya sistem pembayaran yang mudah dan efisien serta memenuhi prinsip perlindungan konsumen.
Selain meminimalkan kemungkinan penipuan dan peredaran uang palsu, membayar dengan uang elektronik juga relatif cepat. Karena tidak selalu memerlukan otorisasi, pembayaranan dengan uang elektronik bisa berlangsung hanya dalam 10 detik.

Dengan banyaknya masyarakat yang memakai uang elektronik akan mengurangi beban sistem pengelolaan uang tunai. Apalagi biaya pembuatan uang fisik kertas semakin mahal. Penggunaan uang elektronik secara luas di masyarakat akan meningkatkan efisiensi nasional untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.
C.                Kelebihan dan Kekurangan Uang Elektronik

Ø  Kelebihan :

1.    Praktis
Dengan menggunakan uang elektronik, maka kini tak perlu repot untuk membawa uang dalam bentuk fisik apalagi dalam jumlah yang besar, serta tak perlu menyiapkan uang pecahan atau recehan untuk kembalian.
2.    Mudah digunakan
Untuk melakukan transaksi hanya perlu untuk menggesek kartu ke mesin pembaca (EDC) atau hanya tinggal menempelkan kartu (untuk yang berbasis chip) atau handphone (untuk yang berbasis SIM Card).
3.    Mempercepat kegiatan transaksi
Dengan menggunakan uang elektronik, maka kita tak perlu repot antri untuk membayar ke kasir dan menunggu uang kembalian, kita hanya tinggal menggesek kartu atau menempelkan handphone saja, transaksi dapat selesai hanya dalam waktu beberapa detik saja.
4.    Penggunaan uang elektronik dapat membantu dalam menjaga stabilitas system keuangan Indonesia.

Ø Kekurangan :

1.    Perlu sosialisasi yang intens untuk masyarakat
Sosialisasi ini perlu dilakukan sebab masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui dan memahami penggunaan uang elektronik.
2.    Tidak bisa 100% menghilangkan uang cash fisik
Kita tidak bisa hanya bergantung kepada uang elektronik untuk melakukan transaksi sebab belum bayak tempat belanja yang menyediakan alat pembayaran secara elektronik, selain itu, uang fisik berfungsi sebagai antisipasi apabila system pembayaran elektronik sedang mengalami gangguan.
3.    Rentan terhadap kejahatan
Uang elektronik dapat berpindah tangan dengan mudah, sehingga orang yang menemukan atau mencurinya dapat langsung menggunakannya tanpa sepengetahuan si pemilik sebab pembayaran memakai uang elektronik tidak selalu memerlukan otorisasi.
4.    Infrastruktur  masih terbatas
Tidak semua tempat belanja atau merchant yang menyediakan fasilitas pembayaran secara elektronik, dan belum terintegrasinya pembayaran lintas penerbit uang elektronik.



BAB III
PENUTUP

A.                Simpulan
Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Jenis uang lektronik terbagi menjadi dua, yaitu registered dan unregistered. Sedangkan apabila dilihat dari basis teknologi yang digunakan, uang elektronik ada yang berbasis chip dan ada yang berbasis server (SIM Card).
Di Indonesia, uang elektronk mulai diperkenalkan pada tahun 2007 dan terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2013 rata-rata harian nominal transaksi uang elektronik mendekati Rp 8 miliar per hari, naik dibandingkan tahun 2012 yang hanya mencapai Rp 5 miliar per hari. Volume transaksi penggunaan uang elektronik tahun 2013 juga meningkat dengan rata-rata harian mencapai 400.000 transaksi per hari, naik dari volume pemakaian uang elektronik yang mencapai 275.000 per hari di tahun 2012.
Beberapa kelebihan dalam penggunaan uang elektronik yaitu, praktis, tak perlu repot membawa uang dalam bentuk fisik; mudah digunakan, tinggal menggesekkan kartu atau menepelkan handphone pada mesin pembaca; serta mempercepat proses transaksi. Namun, penggunaan uang elektronik inipun memeliki kelemahan, yaitu rentan terhadap kejahatan; tidak bisa 100% menghilangkan uang cash fisik; serta masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami uang elektrnonik sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara intens.


B.                 Saran
Untuk mendorong penggunaan transaksi non-tunai, dalam hal ini uang elektronik, maka pemerintah sebaiknya memperbanyak infrastruktur atau sarana penunjang agar uang elektronik bisa digunakan di banyak tempat. Disampig itu, belum terintegrasinya penerbit uang elektronik satu dengan yang lain, dapat memperlambat proses transaksi. Sebab kadang kala pembayaran uang elektronik tidak dapat dilakukan pada infrastruktur atau mesin pembayaran milik bank atau penerbit uang elektronik lain, maka Bank Indonesia harus melakukan standarisasi dan mendorong integrasi serta interkoneksi antar uang elektronik dari penerbit yang berbeda. Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang intens bagi masyarakat tentang penggunaan uang elektronik ini, sebab masih banyak masyarakat ang masih belum mengetahui dan memahaminya.



Daftar Pustaka